REZIM UPAH MURAH HARUS SEGERA DIAKHIRI : CUKUP SUDAH PENDERITAAN KAUM BURUH !!
Jakarta, JENIUSLINE.- Bagi mereka yang peduli dengan penderitaan kaum tertindas dan para Dhu'afa tentu Miris menyaksikan keadaan kaum buruh harus demo setiap meminta kenaikan upah. Bila kita cermati, aksi demo para buruh, juga tuntutan yang mereka lontarkan, jelas benar pesan mereka: rezim buruh murah di Indonesia harus segera diakhiri.
Demikian disampaikan, Ketua Dewan Perancang Pembentukan Partai Nusantara Bersatu, KGPH Eko Gunarto Putro kepada wartawan seputar Rancangan Gerakan Partai Nusantara Bersatu setelah deklarasi pada Juli 2020 nanti. "Kami akan bergerak membela kaum tertindas, menyantuni yatim dan dhuafa serta memberdayakan masyarakat yang termarjinalkan dalam pembangunan," imbuh Kangjeng Eko.
Menurut Kangjeng Eko, sebagai negara yang kaya raya dengan sumber daya alam, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak boleh ditopang oleh upah buruh murah. Jangan sampai tingginya laba perusahaan di Indonesia masa depan karena hasil pengisapan terhadap darah para buruh. "Sudah waktunya Pemerintah Indonesia keluar dari era upah murah. Cukup sudah penderitaan kaum buruh akibat upah yang tidak layak selama ini," tandasnya.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 hanya berkisar antara Rp 2.004.000 (Yogyakarta) - Rp 4.267.349 (DKI Jakarta) Silakan dihitung sendiri, layak atau tidak?" Tanya Kangjeng Eko.
Padahal, kata Kangjeng Eko, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D dan Pasal 27 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak. Tetapi dalam kenyataannya, sampai saat ini, tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia tetap saja masih rendah.
Hal itu terbukti dari riset yang dilaksanakan di tujuh Provinsi dan sembilan Kota/Kabupaten. Wilayah yang diriset pada Agustus 2019 di atas merupakan daerah padat industri yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.
Hasil survei menemukan bahwa bahwa Kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja lajang sebesar Rp 4.115.000,- Lalu KHL untuk yang berkeluarga belum mempunyai anak adalah sebesar Rp 4.850.000,- Sedangkan, yang berkeluarga mempunyai anak satu adalah sebesar Rp 5.9500.000,- berkeluarga mempunyai anak dua sebesar Rp 8.150.000'-.
"Bismillah. Setelah Deklarasi nanti, kami akan bergerak bersama buruh. Bukan hanya dalam memperjuangkan hak mereka, tapi juga mendidik dan melatih mereka menjadi wiraswastawan. Baik melalui Sekolah Tinggi Wiraswasta maupun dalam Crash Program Diklat Anti Nganggur," pungkas Kangjeng Eko. (az).
Komentar
Posting Komentar