REVOLUSI 4.0: PT. GALANG DANA NUSANTARA JEMBATANI UKM DENGAN INVESTOR



Jakarta,JENIUSLINE.- Selaras dengan Tri Dharma MDA (Majelis Dakwah Al-Hikmah), yaitu Luruskan Niat, Layani Umat dan Berikan Solusi, maka beberapa orang Ikhwan MDA mempelopori pendirian PT. Galang Dana Nusantara untuk menyelenggarakan perusahaan teknologi keuangan (fintech) urun dana (equity crowdfunding).

Demikian disampaikan Ketua Dewan Syura Majelis Dakwah Al-Hikmah, Kyai Ageng Khalifatullah Malikaz Zaman kepada wartawan di kantornya, Pejaten Office Park, Jakarta Selatan. "Namun demikian Istilah Fintech Equity Crowdfunding mungkin masih belum akrab terdengar jika dibandingkan jenis teknologi finasial lainnya," tambah Kyai Ageng.

Menurut Kyai Ageng, sekilas mungkin sama dengan konsep investasi selama ini, di mana investor urun dana untuk mendanai suatu emiten tertentu. Namun, hal itu hanya dilakukan terhadap emiten terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sementara yang butuh pendanaan bukan hanya perusahaan yang sudah IPO. Equity Crowdfunding menjadi solusi bagi usaha kecil atau ritel yang ingin mendapat pendanaan tanpa harus melepas saham di bursa," katanya.


Ketua Dewan Syura MDA itu, mengatakan, layanan keuangan tersebut mempertemukan investor besar dengan pelaku usaha mikro. Sebab, masih banyak usaha kecil yang unbankable dan bingung untuk mendanai usahanya.

"Alhamdulillah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi ini pada 31 Desember 2018 dalam Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018," Kyai Ageng menjelaskan.

Ditegaskannya, perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara fintech equity crowd funding harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Penyelenggara wajib mengajukan perizinan ke OJK dan memiliki permodalan di atas Rp 2,5 miliar. Selain itu, penyelenggara harus memiliki keahlian di bidang nformasi teknologi informasi (TI).


"Fungsi penyelenggara urun dana, tidak hanya memasarkan saham. Mereka juga wajib untuk meninjau terlebih dahulu kondisi penerbit, misalnya dari sisi laporan keuangannya. Dengan demikian, penyelenggara juga harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang ahli untuk melakukan peninjauan yang dimaksud," katanya mengingatkan.


Insya Allah, kata Kyai Ageng, nantinya UKM yang dibiayai lewat platform Galang Dana Nusantara pun beragam, mulai dari peternakan, pertanian hingga kuliner. Persentase bagi hasil tiap UKM tergantung dari jumlah profit yang didapatkan peminjam dan porsi kepemilikan saham pemodal.

"Secara umum, skema equity crowdfunding akan membantu pertumbuhan ekonomi melalui aliran dana kepada penerbit dan pengguna lain dalam sektor riil. Selain itu, skema ini dapat mengisi bagian yang tidak dapat ter-cover oleh perbankan," ujarnya.

Selanjutnya Kyai Ageng memaparkan bahwa bagi penerbit saham yakni perusahaan yang akan melepas sahamnya, OJK memberikan beberapa syarat. Penerbit tersebut harus berbadan hukum PT, dan harus memiliki kekayaan di bawah Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.

"OJK melarang penerbit yang dikendalikan oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), baik langsung maupun tidak langsung, untuk menggunakan skema crowd funding ini. Selain itu, penerbit dengan status perusahaan terbuka (Tbk) ataupun anak usaha perusahaan Tbk, dilarang menjual sahamnya lewat instrumen ini," kata Kyai Ageng Khalifatullah.

Kyai Ageng melanjutkannya, melalui skema pendanaan ini, investor yang membeli saham akan sama seperti instrumen di pasar modal. Mereka akan menerima jatah dividen saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

"OJK mengatur, bagi investor yang memiliki penghasilan Rp 500 juta ke bawah per tahun, hanya bisa melakukan investasi maksimal 5% dari penghasilannya. Sementara, bagi investor yang meiliki penghasilan di atas Rp 500 juta, maksimal investasinya sebesar 10% dari penghasilan," kata Ketua Dewan Syura MDA itu.

Meski begitu, kata Kyai Ageng, OJK memberikan pengecualian kepada investor yang merupakan badan hukum untuk menyuntikan modal tanpa nilai maksimal. Pengecualian juga diberikan untuk investor yang memiliki pengalaman investasi di Pasar Modal minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek.

"Investornya tidak terbatas pada warga negara Indonesia saja, namun warga negara asing juga bisa masuk melalui skema ini," pungkas Kyai Ageng.(az)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. CITRA SAMUDERA RAYA MEMASUKI TAHUN EMAS 2020👍❤🇮🇩🙏

TEKNIK ZIKIR PASRAH DIRI (TAWAKAL) UNTUK PENYEMBUHAN DIRI SENDIRI 🙏

THERAPY ala Nabi SAW di RUMAH SEHAT AL-HIKMAH : Gratis KONSULTASI Spiritual 🙏