PERAN SAMUDERA MULTI FINANCE DALAM PEMBERDAYAAN USAHA KECIL, MENENGAH & PELAYARAN



Jakarta, JENIUSLINE.- Samudera Group membentuk perusahaan pembiayaan yakni PT. Samudera Multi Finance. Pembentukan perusahaan yang bertujuan untuk membantu pembiayaan pengembangan usaha industri perikanan, kapal, alat transportasi darat, alat berat dan memberikan fasilitas leasing untuk peralatan yang dibutuhkan oleh UKM dan Koperasi. PT. Samudera Multi Finance merupakan patungan dari 8 perusahaan yang bergabung dalam Samudera Group dan 5 orang Investor Swasta.

Demikian disampaikan Direktur Keuangan dan Investasi, PT. Samudra Biru Line, Amel Zamri, SE kepada wartawan selesai menghadiri Rapat Kordinasi Dewan Perancang Pembentukan PT. Samudera Multi Finance di Meeting Room Samudera Group, Pejaten Office Park, Jakarta Selatan. “Insya Allah, lembaga pembiayaan ini berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi,” tambah Amel. 

Menurut Amel Zamri, rencananya perusahaan patungan ini didirikan dengan modal dasar Rp 100 miliar. Sedangkan kedelapan perusahaan yang mendirikan Perusahaan Finance patungan tersebut yakni,
  1. Samudera Group 
  2. PT. Mutiara Samudra Biru 
  3. PT. Samudera Biru Line
  4. PT. Citra Samudera Raya 
  5. PT. Servindo Gardatama 
  6. PT. Dina Jaya Bahari 
  7. PT. Ciptadana Sejahtera Konsultan 
  8. PT. Surat Kabar Jenius
Direktur Keuangan dan Investasi, PT. Samudra Biru Line, Amel Zamri, SE  menjelaskan, selain delapan Perusahaan di atas ada lima pengusaha swasta yang turut menanam saham senilai Rp.40 Miliar. Seiring dengan itu, Chairman Samudera itu juga tengah melobby beberapa Perusahaan Pelayaran, forwarding, Supply Chain & Logistic dan para pengusaha yang bergerak dalam industri perikananan dan kelautan lainnya. 

“Jadi, saham lembaga pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas ini dapat juga dimilki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, atau Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan antara Basan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia), dengan ketentuan kepemilikan saham oleh Badan Usaha Asing paling besar adalah 85% dari total Modal Disetor,” kata Amel Zamri

Dijelaskannya, pembentukan Perusahaan Pembiayaan secara patungan ini sebagai wujud kolaborasi dan gotong royong Pengusaha Muslim papan atas dengan UKM dan Koperasi. Sekaligus dalam upaya meningkatkan kemampuan finansial pengusaha UKM, khususnya dalam pengadaan alat-alat produksi dan jasa.

“Pembentukan PT. Samudera Multi Finance ini bertujuan untuk membantu pengembangan UKM dan Koperasi serta mendukung program pembangunan industri pelayaran, forwarding, supply chain & logistic yang berkelanjutan,” kata Direktur Keuangan dan Investasi, PT. Samudra Biru Line itu menegaskan,

Amel Zamri, SE mengatakan, nantinya, perusahaan ini juga akan memiliki fungsi menjembatani antara kebutuhan pendanaan industri maritim dan perikanan dengan para investor potensial baik dari BUMN maupun perusahaan swasta. 

“Sebagai lembaga pembiayaan (leasing) PT. Samudera Multi Finance, maka setiap kegiatan pembiayaan perusahaan adalah dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala,” katanya. 

Direktur Keuangan dan Investasi, PT. Samudra Biru Line itu menjelaskan, para pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan. Sedangkan jenis dan produk lembaga pembiayaan itu meliputi :
  1. Sewa Guna Usaha, sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
  2. Anjak Piutang, anjak piutang atau factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pemebelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
  3. Pembiayaan Konsumen, pembiayaan konsumen atau consumer finace adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
  4. Penyertaan Modal, yakni melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk pernyataan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdaarkan pembagian atas hasil usaha.  

“Sebagai alternative dalam memberikan pembiayaan yang potensial guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat, tentu saja lembaga pembiayaan memiliki peranan yang amat krusial bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa ini, selain itu lembaga pembiayaan juga mengemban peran penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat dari masyarakat,” pungkas Amel Zamri. (az).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK ZIKIR PASRAH DIRI (TAWAKAL) UNTUK PENYEMBUHAN DIRI SENDIRI 🙏

7 LANGKAH MENJEMPUT HIDAYAH AGAR SELAMAT DARI DAMPAK PANDEMI CORONA

THERAPY ala Nabi SAW di RUMAH SEHAT AL-HIKMAH : Gratis KONSULTASI Spiritual 🙏