PEMERINTAH HARUS MELIBATKAN PENGUSAHA PUTRA DAERAH DALAM PROYEK PEMBANGUNAN DI DAERAHNYA



Cikarang, JENIUSLINE.- Pemerintah Jokowi-Ma’ruf harus mempunyai program dan kebijakan-kebijakan yang berpihak langsung kepada rakyat. Selain itu, pemerintah juga harus mampu mendiagnosis, mengetahui, dan membantu para pengusaha di daerah untuk Maju dan Dilibatkan dalam Proyek Pembangunan yang ada di daerahnya. 

Demikian disampaikan Direktur Operasional dan Pemasaran PT. Samudera Nusantara Line, Rosi Wibawa, S.Kom menjawab pertanyaan JENIUSLINE seputar peluang Pengusaha Putra Daerah berpartisipasi dalam berbagai Proyek Pembangunan Pemerintah, di kantornya, Green Hikmah Apartement & Office, Cikarang, Jawa Barat. “Jangan sampai orang berpesta di halaman yang punya Rumah hanya Jadi Penonton dan Pembersih Sampah saja,” tandasnya.

Menurut Rosi Wibawa, sangatlah penting untuk memahami hakikat pembangunan perekonomian Indonesia yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian nasional disusun atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. 

“Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur,” kata Direktur Operasional dan Pemasaran, PT. Samudera Nusantara Line itu.

Rosi mengingatkan agar dalam berbagai aktivitas pembangunan tersebut, setiap warga negara,  terutama Pengusaha di Daerah agar diberi kesempatan untuk terlibat aktif  sesuai bidang usahanya masing-masing. “Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya,” tambah Rosi Wibawa.

Artinya, kata Rosi Wibawa dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pengerjaan dan pemanfaatan hendaklah Pengusaha yang ada di Daerah tersebut dilibatkan. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.

Dalam berbagai kasus pembangunan, hak-hak masyarakat yang telah dijamin konstitusi tersebut dieleminasi oleh pemerintah baik itu melalui legal instrumen maupun melalui BUMNisasi. Sehingga Putra Daerah tidak mempunyai peluang untuk ikut dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah yang ada di daerahnya. 

“Pembangunan seakan tidak lagi memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai bagian dari kearifan lokal, masyarakat pinggiran termarjinalkan, pengusaha daerah tidak punya  kesempatan, hingga hanya jadi penonton dan sesak Nafas terkena debu proyek yang bertebaran di depan matanya,” pungkas Rosi Wibawa. (az).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK ZIKIR PASRAH DIRI (TAWAKAL) UNTUK PENYEMBUHAN DIRI SENDIRI 🙏

7 LANGKAH MENJEMPUT HIDAYAH AGAR SELAMAT DARI DAMPAK PANDEMI CORONA

THERAPY ala Nabi SAW di RUMAH SEHAT AL-HIKMAH : Gratis KONSULTASI Spiritual 🙏