GOOD CORPORATE GOVERNANCE CODE PT SAMUDERA BIRU LINE
Jakarta, JENIUSLINE.- Alhamdulillah ❤️ PT. Samudera Biru Line tetap optimis, bersemangat dan penuh vitalitas dalam mengarungi arena bisnis menjadi semakin dinamis. Perubahan dan pasang surut adalah dinamika yang menggairahkan ketika kita menjelajahi dunia usaha, kini dan untuk masa-masa mendatang. Berangkat dari semakin dinamisnya dunia usaha, suatu perusahaan dituntut untuk mempunyai tata kelola yang baik atau yang biasa disebut good corporate governance (GCG).
Demikian disampaikan Director Coorporate and Business Development PT. Samudera Biru Line, Rahma Juwita Zamri, S.Si menjawab pertanyaan wartawan seputar pentingnya sebuah Tata Kelola yang Baik ( good corporate governance) bagi sebuah perusahaan yang sedang berkembang menuju Perusahaan Berkelanjutan (Sustainable company), di kantornya Pejaten Office Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“GCG merujuk pada seperangkat aturan, praktik, dan proses pengendalian perusahaan dengan melibatkan penyeimbangan kepentingan pemangku perusahaan, seperti pemegang saham, manajemen, konsumen, pemasok, pemodal, pemerintah, dan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Rahma Juwita, hal tersebut penting untuk diterapkan guna menjamin kesehatan dari perusahaan atau bisnis yang sedang berjalan. Dikatakannya, bagaimanapun, suatu perusahaan atau korporasi dikatakan mempunyai tata kelola yang baik jika setiap proses pengungkapan dan transparansi dipatuhi.
“Dengan demikian, informasi yang diberikan kepada regulator, pemegang saham, dan masyarakat umum tepat dan akurat, baik dalam aspek keuangan, operasional, maupun aspek lainnya,” paparnya.
Director Coorporate and Business Development PT. Samudera Biru Line itu menjelaskan, Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance Code/GCG Code) PT Samudera Biru Line yang merupakan induk kebijakan bagi seluruh pelaksaan pengelolaan Perusahaan serta acuan dalam pengambilan keputusan operasional Perusahaan.

Ditegaskannya, PT Samudera Biru Line berkomitmen menerapkan prinsip industri dan niaga yang sehat berdasarkan prinsip-prinsip GCG. Penerapan GCG Code secara konsekuen dan berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila ada komitmen yang kuat dari Organ Perusahaan dan Jajaran dibawahnya. “Oleh karenanya prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan adalah memastikan adanya komitmen dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki rumusan etika bisnis dan pedoman perilaku, memiliki tata kelola hubungan antar Organ Perusahaan serta memiliki tata kelola hubungan dengan pemangku kepentingan (Stakeholders),” imbuhnya.
Rahma Juwita memaparkan Pemberlakuan GCG Code PT Samudera Biru Line dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang ada di Perusahaan akan mengandung prinsip-prinsip GCG yang universal, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). “Kami berharap Penyusunan GCG ini, dapat menjadi landasan bagi Pedoman Perusahaan dalam kerangka acuan operasional serta menjadi koridor penting dalam menjaga arah pengelolaan Perusahaan secara benar dan beretika untuk tercapainya visi dan misi Perusahaan,” pungkas Director Coorporate and Business Development PT. Samudera Biru Line, Rahma Juwita Zamri, S.Si. (az).
Komentar
Posting Komentar